Gagal Bayar KSP Indosurya Dianggap Imbas Kasus Sistemik Sebelumnya

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi uang. Pendiri dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyebut kasus yang menimpa perusahaan akibat dampak sistemik kasus serupa di perusahaan lain.
20/6/2020, 11.14 WIB

 “Adanya proposal tentu memperlihatkan mereka (Pengurus dan Pendiri KSP Indosurya) bertanggung jawab dan mau menyelesaikan permasalahan Anggota Koperasi maupun calon Anggota Koperasi tersebut bisa kembali aktif sedia kala dan uangnya juga kita harapkan bisa kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, pendiri dan mantan pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus gagal bayar dana nasabah yang mencapai Rp 14 triliun. Henry dan pengurus Indosurya menawarkan proposal pembayaran dana dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Pengurus KSP Indosurya sedang menyiapkan mekanisme proposal terhadap kewajiban tagihan tersebut,” kata Henry saat jumpa pers di Gedung Graha Surya, Jakarta, Jumat (19/6).

Proposal tersebut bakal disampaikan pada persidangan PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam waktu dekat. “Kami memiliki itikad baik, kami membantu para pengurus membuat proposal untuk menyelesaikan kasus,” kata Henry.

Pada kesempatan yang sama, Henry mengklarifikasi beberapa kabar negatif yang menyudutkan dirinya. Dia keberatan dengan berbagai opini yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan dia kabur ke rumah sakit.

“Sebagai mantan pendiri dan sebagai mantan pengurus Indosurya, berita selama ini terhadap Indosurya sangat tidak fair. Bagaimana saya merasa terzolimi atas opini-opini yang terbentuk di masyarakat oleh oknum-oknum tertentu,” kata Henry.

Berdasarkan salinan draft proposal yang diterima katadata.co.id. menyebut, krisis yang terjadi pada sektor keuangan (moneter) di Indonesia pada tahun 2018 – 2019, serta kondisi sistemik non bank menyebabkan kasus gagal bayar di beberapa industri berdampak langsung pada kinerja koperasi.

(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya)

Alhasil, anggota koperasi yang portfolionya besar dengan kategori AUM di atas Rp  5 miliar yang melakukan penarikan dananya secara masif (rush money), dan setelah pihak KSP Indosurya melakukan audit internal didapatkan fakta bahwa anggota tersebut mempunyai diversifikasi investasi di industri keuangan non bank tersebut diatas.

Kejadian ini diperparah dengan kondisi pandemi corona yang menimpa dari awal 2020 yang mengakibatkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak dapat melakukan kewajibannya secara maksimal kepada para anggotanya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah