Perbankan Dapat 4 Insentif untuk Dorong Pendanaan Kendaraan Listrik

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan empat insentif untuk perbankan demi mendorong pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
4/9/2020, 16.12 WIB

Tambahan insentif terakhir adalah kredit untuk pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulunya untuk perorangan atau badan usaha UMK, dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Penerapan bobot risiko yang dimaksud sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit. Dengan menggunakan pendekatan standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%.

Selain hal tersebut, Heru menjelaskan bahwa insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK.

"Insentif ini berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin