Perbankan Dapat 4 Insentif untuk Dorong Pendanaan Kendaraan Listrik

Image title
4 September 2020, 16:12
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan empat insentif untuk perbankan demi mendorong pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan empat insentif untuk perbankan demi mendorong pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia.

Tambahan insentif terakhir adalah kredit untuk pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulunya untuk perorangan atau badan usaha UMK, dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Penerapan bobot risiko yang dimaksud sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit. Dengan menggunakan pendekatan standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%.

Selain hal tersebut, Heru menjelaskan bahwa insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK.

"Insentif ini berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...