PPATK Akan Awasi Ketat Transaksi Kripto Cegah Pencucian Uang

Katadata
Kemajuan teknologi mata uang digital dengan teknologi blockchain seperti kripto dan non-fungible token (NFT) telah memberikan tantangan baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
31/1/2022, 20.03 WIB

Dalam aturan tersebut, perdagangan pasar fisik aset kripto harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang fisik aset kripto, dan pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Pembentukan pasar fisik aset kripto adalah untuk sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.

Aturan terkait pasar fisik kripto juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto, serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik Aset Kripto.

Pertimbangan lainnya adalah informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent) serta telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Dalam aturannya, Bappebti juga mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk menyampaikan laporan transaksi secara harian dan bulanan. Juga, laporan keuangan secara harian, bulanan, dan tahunan, serta laporan kegiatan perusahaan secara triwulanan dan tahunan.

Pedagang juga wajib melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala PPATK dan melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar.

Selain pedagang, Bappebti juga menetapkan syarat dan kewajiban untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka, Pelanggan Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin