Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah mengatakan pencabutan izin usaha BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

OJK telah menetapkan BPR Kencana dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 4 April 2024. Karena bank memiliki rasio kewajiban penyedia modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5% dan tingkat kesehatan BPR memiliki predikat tidak sehat

Kemudian, menetapan BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2024. Hal ini didasari pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. 

"Namun pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Imansyah dalam keterangan resmi, Selasa (17/12).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kencana dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. "Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Kencana,"ujarnya. 

Daftar Bank Bangkrut di Indonesia

  1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
  2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. PT BPR Pasar Bhakti Perumda
  5. BPR Bank Purworejo
  6. PT BPR EDC Cash
  7. PT BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  11. PT BPR Dananta
  12. PT BPR Bank Jepara Artha
  13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. PT BPR Nature Primadana Capital
  16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
  17. PT BPR Duta Niaga
  18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  19. PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail