Nasabah Jiwasraya Sambut Gugatan PKPU

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya
Penulis: Ihya Ulum Aldin
15/1/2021, 09.32 WIB

PKPU itu proses yang baik buat menjalankan restrukturisasi karena restrukturisasi perlu persetujuan nasabah. "Jadi kalau mau restrukturisasi, harus mendapat persetujuan kreditur berdasarkan kaidah bisnis yang benar berdasarkan aturan," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (14/1).

Terkait hal ini, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan program restrukturisasi nasabah masih tetap berjalan meski ada gugatan PKPU. Bahkan, program ini berjalan semakin cepat untuk nasabah korporasi.

"Untuk (nasabah) retail di fase registrasi ini pun sudah mulai ada yang close deal. Bancassurance sudah mulai banyak yang close. Terlepas ada beberapa yang masih keberatan, yang menyampaikan persetujuan semakin banyak," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (14/1).

Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengatakan, saat ini progress program restrukturisasi Jiwasraya sangat positif dengan adanya 40% atau 834 perusahaan dari total 2.094 yang bersedia mengikuti program restrukturisasi.

"Begitu pun dengan jumlah nasabah ritel dan bancassurance yang mulai dua pekan lalu, kami kirimkan surat resminya ke alamat korespondensi masing-masing," kata Mahelan kepada Katadata.co.id, Kamis (14/1).

Jiwasraya telah menyiapkan tiga produk baru dalam rangka program restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan produk lama asuransinya akan diganti dengan produk baru, setelah pemegang polis menyetujui program restrukturisasi.

Ketiga produk baru Jiwasraya yang bernama Tata Masa Depan (Tampan), Manfaat Bertahap (Mantap), dan Pendanaan Hari Tua (PHT). "Ini berlaku untuk semua produk mulai dari produk JS Saving Plan, hingga produk Dwiguna atau Endowment di kategori retail dan korporasi," kata Angger dalam keterangan resminya, Kamis (3/12).

Halaman: