Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat sektor pariwisata lumpuh, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) berencana menerbitkan obligasi berkelanjutan senilai Rp 731 miliar. Dana tersebut, mayoritas digunakan untuk menutup membayar obligasi yang jatuh tempo dan utang bank.
Berdasarkan prospektus yang diterbitkan manajemen Jaya Ancol, obligasi yang diterbitkan ini merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan II dengan total Rp 1 triliun. Pada 2019 lalu, Jaya Ancol sudah menerbitkan obligasi tahap pertama senilai Rp 269 miliar.
Obligasi tahap kedua senilai Rp 731 miliar tersebut dibagi menjadi tiga seri dengan jumlah pokok, kupon, dan jatuh tempo yang berbeda. Untuk seri A, jumlah pokoknya Rp 516 miliar, dengan tingkat bunga 7,25% per tahun, dan jangka waktu 370 hari.
Obligasi seri B dengan jumlah pokok yang ditawarkan Rp 149,6 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,90% per tahun, dan jangka waktu selama 3 tahun. Sementara, untuk obligasi seri C, nilai pokok yang ditawarkan Rp 65,4 miliar dengan tingkat bunga tetap 9,60% per tahun, dan jangka waktu selama 5 tahun.
Jaya Ancol berencana untuk melakukan penawaran umum obligasi ini pada 4-5 Februari 2021 mendatang. Setelah proses penjatahan, distribusi obligasi, manajemen Jaya Ancol memperkirakan pencatatan obligasi ini di Bursa Efek Indonesia bisa dilakukan pada 11 Februari 2021.
Adapun, Jaya Ancol telah melakukan pemeringkatan efek obligasi yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 9 April 2020. Pefindo mengganjar obligasi ini dengan peringkat idA (Single A), berlaku sampai 1 April 2021.
Di dalam prospektus tersebut dijelaskan, Jaya Ancol memiliki dua obligasi yang jatuh tempo dalam waktu dekat. Pertama, obligasi tahun 2018 dengan nilai nominal Rp 350 miliar, berbunga 7,6% per tahun, dan jatuh tempo 18 Mei 2021. Kedua, obligasi tahun 2016 dengan nilai nominal Rp 50 miliar, berbunga 8,2% per tahun, dan jatuh tempo 29 September 2021.
"Dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi tahun 2021, sekitar 55% untuk pelunasan obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2021," kata manajemen Jaya Ancol dikutip dari prospektus tersebut. Obligasi tahun-tahun sebelumnya, bakal dibayarkan penuh pada saat jatuh tempo.
Tidak hanya utang obligasi, Jaya Ancol juga memiliki utang kepada PT Bank DKI dengan dua fasilitas kredit yang bakal jatuh tempo dalam waktu dekat. Dana dari obligasi yang akan diterbitkan, sebesar 29% digunakan untuk pelunasan sebagian utang kepada Bank DKI.
Rinciannya, kredit senilai Rp 150 miliar bakal jatuh tempo pada 1 April 2021 dan bakal dibayar lunas oleh Jaya Ancol. Lalu, kredit senilai Rp 300 miliar yang bakal jatuh tempo pada 25 Juni 2021, dibayarkan sebagian sehingga diperkirakan saldi pokok terutang setelah pelunasan senilai Rp 239 miliar.
Tidak hanya untuk membayar utang, sisa dana dari obligasi tahun 2021 sebesar 16%, disisihkan untuk penyertaan modal kepada anak usaha yakni PT Taman Impian Jaya Ancol. Dana itu akan digunakan oleh Taman Impian Jaya Ancol untuk pengembangan kawasan rekreasi dan untuk fasilitas pendukung.
Terdampak Pandemi Covid-19
Manajemen Jaya Ancol mengakui, pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal 2020, berdampak signifikan pada sektor pariwisata, termasuk pendapatan Jaya Ancol. Manajemen harus melakukan penutupan operasionalnya sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 14 Maret sampai 19 Juni 2020 dan 14 September sampai 11 Oktober 2020.
"Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menekan potensi kenaikan jumlah masyarakat terkena Covid-19 selama masa pandemi. Hal tersebut berdampak pada perolehan pendapatan tahun 2020," kata manajemen Jaya Ancol.
Total pendapatan usaha Jaya Ancol per Oktober 2020 anjlok hingga 70% menjadi hanya Rp 327,63 miliar jika dibandingkan dengan periode sama 2019 yang mencapai Rp 1,09 triliun. Penyebabnya, pendapatan dari tiket tercatat mengalami penurunan hingga 76,91% menjadi Rp 184,64 miliar saja, sedangkan periode sama 2019 mencapai Rp 799,54 miliar.
Pendapatan Jaya Ancol dari segmen pariwisata sangat dipengaruhi oleh faktor musiman, biasanya pengunjung ramai di masa libur sekolah, lebaran, akhir tahun, atau libur nasional. Namun, pada hari-hari tersebut, justru Jaya Ancol terpaksa menutup kegiatan operasionalnya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.
"Oleh karena itu, Perseroan meyakini bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga Perseroan tetap melakukan sejumlah mitigasi dan terus melakukan protokol kesehatan ketat agar para pengunjung dapat berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat," kata manajemen Jaya Ancol dikutip dari prospektus.