Anak Grup Sinarmas Terbitkan Obligasi & Sukuk Rp 4 T Untuk Bayar Utang

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
24/9/2021, 20.00 WIB

Untuk Suku Seri C, Indah Kiat menawarkan jumlah dana Rp 50,75 miliar. Nisbah yang ditetapkan adalah 28,46% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% per tahun. Jangka waktu sukuk ini adalah 5 tahun.

Adapun perhitungan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Komitmen Surat Pesanan diteken dengan PT Cakrawala Mega Indah dengan nilai kontrak Rp 1,35 triliun. Objek kontraknya adalah kertas industri dengan jangka waktu 17 Juni 2021 hingga 31 Oktober 2026.

Dana yang diperoleh dari penawaran obligasi ini 60% untuk membayar utang berupa pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman, dan bunga. Lalu sisanya akan digunakan untuk modal kerja, yakni untuk membeli bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Sementara, dana hasil penerbitan sukuk mudharabah 60% akan digunakan untuk kegiatan usaha, menggantikan dana yang bersumber dari utang. Lalu sisanya 40% akan digunakan sebagai modal kerja antara lain untuk membeli bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Seperti diketahui, pada 7 September 2021, Indah Kiat menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Kasikornbank Public Company Limited dimana perseroan menerima fasilitas sebesar US$ 30 juta atau setara Rp 428,79 miliar. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 6 September 2022.

Berdasarkan prospektus, masa penawaran awal obligasi dan sukuk ini sudah dilakukan pada 20 Agustus sampai 13 September. Masa penawaran umum obligasi dan sukuk ini 27 September, penjatahan 28 September, dan tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Oktober 2021.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin