Wamen BUMN Sebut Garuda Bangkrut, Rekor Modal Minus Kalahkan Jiwasraya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF, Tangerang,  Banten (2/3).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
9/11/2021, 16.20 WIB

Total liabilitas yang dicatatkan Garuda sangat besar, juga disebabkan kebijakan pencatatan dalam laporan keuangan. Pada 2020-2021, Garuda memberlakukan PSAK 73 yang membuat dampak penurunan ekuitas semakin dalam karena pengakuan utang masa depan lessor menjadi dicatat saat ini.

Kondisi keuangan tersebut, secara teknikal sudah dianggap bangkrut. "Sementara dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt (bangkrut secara teknikal), tapi legally (secara legal) belum (bangkrut)," kata Tiko yang mantan Direktur Utama Bank Mandiri.

Tiko mengatakan, bersama manajemen Garuda, pihaknya sedang berusaha keluar dari situasi bangkrut secara teknikal. Dalam praktiknya, semua kewajiban Garuda sudah tidak dibayar, termasuk sebagian gaji karyawan ditahan.

Untuk itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Garuda menilai perlu upaya restrukturisasi masif. Selain itu, nantinya Garuda membutuhkan permodalan baru dari pemegang saham atau investor strategis sehingga membuka peluang Garuda diswastanisasi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin