Bisnis Menara Grup Djarum Dapat Kredit Rp 3 Triliun dari Bank

ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA
Petugas melakukan pemeliharaan berkala menara (tower) telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), di Pantai Cermin, Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (2/10/2019).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
13/12/2021, 12.35 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), emiten menara Grup Djarum mendapatkan fasilitas pinjaman dengan total Rp 3 triliun. Perjanjian yang diteken pada 8 Desember 2021 itu diberikan oleh PT Bank BTPN Tbk (BTPN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Berdasarkan keterbukaan informasi, anak usaha Sarana Menara yang menandatangani perjanjian fasilitas dan perjanjian penanggungan dan ganti rugi adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Saham Protelindo sebesar 99,99 % dimiliki Sarana Menara.

Sementara cucu usahanya adalah PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Saham Iforte sebesar 99,99% dimiliki Protelindo. Lalu, saham SUPR sebesar 94,03% dimiliki Protelindo.

Fasilitas pendanaan dari BTPN diberikan kepada Protelindo, Iforte, dan SUPR sebesar Rp 1,5 triliun. Pinjaman tersebut dapat digunakan Protelindo seluruhnya. Sementara penggunaan oleh Iforte dan SUPR masing-masing maksimal Rp 500 miliar.

"Dengan ketentuan jumlah keseluruhan yang dapat digunakan para peminjam secara bersama-sama tidak melebihi Rp 1,5 triliun," kata Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Irfan Ghazali dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (13/12).

Tujuan utang tersebut untuk pembiayaan belanja modal, kebutuhan korporasi penerima pinjaman secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja.

Protelindo, Iforte, dan SUPR memiliki kewajiban tanggung renteng dalam perjanjian fasilitas BTPN. Jangka waktu fasilitas pinjaman hingga 30 Desember 2022. Protelindo akan menjamin kewajiban dari Iforte dan SUPR sehubungan dengan perjanjian fasilitas BTPN.

Sementara itu, fasilitas pinjaman dari CIMB Niaga diberikan kepada Protelindo. Keseluruhan jumlah pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas CIMB Niaga sebesar Rp 1,5 triliun dengan jangka waktu 60 bulan sejak penarikan pertama.

"Tujuannya untuk kebutuhan umum perusahaan (general corporate purpose) dan pembiayaan kembali pinjaman talangan (bridging loan)," kata Irfan.

Dalam perjanjian ini, Iforte dan SUPR akan menjamin kewajiban dari Protelindo sehubungan dengan perjanjian fasilitas CIMB Niaga.

Struktur pemberian pinjaman dengan konsep joint borrowing yang diikuti dengan pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo akan memungkinkan Iforte dan SUPR memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.

"Secara umum, fasilitas yang diperoleh dari institusi perbankan ini akan digunakan oleh masing-masing Protelindo, Iforte dan STP untuk biaya modal, kebutuhan umum perusahaan maupun pembayaran pinjaman talangan yang telah ada," kata Irfan.

Pertimbangan melakukan transaksi dengan institusi perbankan, adalah bank sebagai penyedia dana institusional memungkinkan masing-masing Protelindo, Iforte dan SUPR mendapatkan dana sesuai yang dibutuhkan dan juga syarat dan ketentuan yang baik.

Seperti diketahui, perkembangan menara sejalan dengan kebutuhan telekomunikasi yang meningkat. Telepon seluler merupakan alat komunikasi yang paling banyak digunakan saat ini. Jumlah pelanggannya bahkan melebihi total penduduk Indonesia yang sebanyak 270,2 juta jiwa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pemakai jaringan telepon seluler mencapai 355,6 juta pelanggan pada 2020. Angka tersebut tumbuh 4,2% dibanding tahun sebelumnya 341,27 juta jiwa.

Menurut jenis pembayarannya, terdapat 345,95 juta (97,28%) pelanggan telepon seluler yang menggunakan metode pembayaran prabayar. Terdapat pula 9,67 juta (2,76%) pelanggan telepon seluler menggunakan metode pembayaran pascabayar.