Saham Garuda Terancam Dihapus dari Papan Bursa

garuda.cargo/instagram
Garuda Indonesia melalui lini bisnis kargo, mendukung pengangkutan komoditas ekspor nasional menuju sejumlah negara importir seperti Hong Kong, China, Australia dan Singapura.
Penulis: Lavinda
21/12/2021, 16.45 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peringatan terkait adanya potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari papan utama. 

Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

"Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat," ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tertulis di laman BEI, dikutip Selasa (21/12).

Pengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha yang dimaksud baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Bursa juga dapat menghapus saham perusahaan tercatat yang akibat penghentian perdagangan (suspensi) di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal itu, maka saham PT Garuda Indonesia telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," katanya.

Untuk itu, pihak BEI meminta publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan.

Halaman: