Proposal PKPU Lolos, Garuda Terbitkan Surat Utang Rp 12,2 Triliun

ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021).
17/6/2022, 21.09 WIB

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menambah US$ 25 juta penerbitan surat utang dalam proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi US$ 825 juta atau setara Rp 12,2 triliun. Surat utang tersebut akan diterbitkan setelah seluruh proses PKPU rampung, yakni 30 hari setelah proses homologasi. 

Penerbitan surat utang tersebut merupakan cara emiten penerbangan berkode GIAA ini membayar utang kepada kelompok kreditur dengan nilai utang lebih dari Rp 255 juta. 

"Pertimbangannya (penambahan US$ 25 juta) adalah win-win negotiation. Pasti ada jumlah yang perlu disesuaikan (dalam negosiasi PKPU)," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6). 

Prasetio mengatakan nilai penerbitan surat utang tersebut tidak akan berubah sampai proses PKPU resmi rampung. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Juni 2022 dengan agenda homologasi atau persetujuan hasil voting yang dilakukan hari ini. 

Selain penerbitan surat utang, Garuda juga akan menambah modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue senilai US$ 300 juta. Saham baru ini akan diberikan pada kreditur dengan kelompok utang lebih dari Rp 255 juta. 

Right issue tersebut akan dilakukan dalam rangka penambahan modal negara (PMN) oleh pemerintah senilai Rp 7,5 triliun. Selain itu, perseroan akan menambah investor baru tersebut setelah kinerja Garuda membaik. 

"(Dalam hitungan) bulanan lah (kinerja Garuda Indonesai membaik), tidak ada waktu lagi (untuk menunda right issue ini)," kata Prasetio. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief