Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Corona ke DPR

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah pun akan bekerjasama dengan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan Perppu.
2/4/2020, 15.42 WIB

Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah bisa bijak dalam melaksanakan Perppu. "Termasuk pada pelebaran defisit yang hanya digunakan apabila situasinya sangat urgent," ucap dia.

Sebelumnya, presiden telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Di dalamnya, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan adalah Rp 2.540,4 triliun.

(Baca: Moody's Sebut Pelonggaran Defisit APBN Mampu Jaga Kepercayaan Investor)

Secara rinci, sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.

Lalu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, Perppu ini juga memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria