Bertemu OJK, Nasabah Jiwasraya Tuntut Klaim Dibayar Tuntas dan Tunai

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, logo Jiwasraya. Nasabah asuransi Jiwasraya melangsungkan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2) untuk menuntut pembayaran klaim.
12/2/2020, 12.26 WIB

Di tengah-tengah pertemuan berlangsung, salah satu nasabah Jiwasraya keluar untuk menerima telepon. Saat dihampiri awak media, nasabah berkewarganegaaan Belanda bernama Joni tersebut menceritakan bahwa pembicaraan belum selesai. "Di dalam hanya bercerita tentang kronologi," kata Joni.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjanjikan pembayaran klaim pemegang polis JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya  mulai dicicil pada Maret 2020. Namun, sumber dana untuk membayarkan cicilan tersebut harus melalui proses diskusi dengan DPR.  

"Untuk persetujuan penggunaan kas dari mana, kami harus diskusi dengan Komisi VI dan XI DPR dulu," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (7/2). 

Salah satu sumber pembayaran cicilan dana nasabah akan berasal dari pembentukan induk usaha atau holding BUMN Asuransi. Saat ini, pembentukan holding sudah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

"Holding tinggal tunggu PP (peraturan pemerintah). Sumber dana cicilan antara lain dari holding,"  kata Kartika.

Kartika sebelumnya menyebut pemerintah akan menutamakan pembayaran klaim pemegang polis produk tradisional Jiwasraya seperti pensiunan dan asuransi pegawai yang jatuh tempo. Sedangkan polis produk bancassurance JS Saving Plan akan dicicil mulai Maret 2020. 

(Baca: Erick Thohir Berharap Hasil Sita Aset Bisa Bantu Keuangan Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria