Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima polis asuransi Barang Milik Negara (BMN). Polis asuransi BMN ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.

Setidaknya ada 1.360 gedung Kemenkeu senilai Rp 10,84 triliun yang diasuransikan. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menerima secara langsung polis tersebut dari Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi akhir pekan lalu (29/11).

"Penyampaian polis asuransi ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA),” kata Hadiyanto dikutip dari siaran pers, hari ini (2/12). Penandatanganan perjanjian itu dilakukan pada 18 November lalu.

Penyerahan polis ini menjadi awal atas penerapan asuransi risiko bencana oleh pemerintah Indonesia. (Baca: Kemenkeu Siapkan Rp 10,84 Triliun untuk Asuransikan 1.360 Gedung)

Kemenkeu membayar premi Konsorsium Asuransi BMN yakni 1,961 permil (per seribu) atau 0,1961%. Premi tersebut telah dibayarkan Kemenkeu ke Konsorsium.

Tahun depan, 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) bakal mengasuransikan BMN. K/L itu di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkeu, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria