Sepanjang 2019 Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Ilustrasi, rokok ilegal, minuman keras tanpa cukai, dan liquid rokok elektrik tanpa cukai. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2019, Direktorat Bea dan Cukai menangani 4.724 kasus rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar.
25/10/2019, 21.49 WIB

Tidak hanya liquid vape, penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks ilegal. Pada 2018, Bea Cukai berhasil mengungkap 2 kasus, sementara tahun ini jumlahnya naik menjadi 11 kasus.

Menurut Heru, penindakan rokok ilegal terbaru berhasil dilakukan di Kantor Bea Cukai di wilayah Serang, Banten pada Selasa (15/10). Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Secara keseluruhan, beberapa bulan terakhi Bea Cukai telah melakukan berbagai penindakan terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah di antaranya Jawa Tengah, Riau, dan berbagai daerah di Jakarta. Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 5,8 miliar.

(Baca: Pengusaha : Kenaikan Cukai Bisa Dorong Peredaran Rokok Ilegal)

Heru menegaskan, Bea Cukai akan berkomitmen secara berkelanjutan dalam melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan dukungan aparat penegak hukum.

"Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga kami ingin para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” tutupnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria