Omnibus Law jadi Jalan Cepat Pemerintah Menurunkan Ongkos Investasi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah menyatakan perubahan 72 Undang-Undang dengan menggunakan skema omnibus law dapat memperbaiki ongkos investasi.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
24/9/2019, 08.18 WIB

(Baca: Kemendagri Jamin Omnibus Law untuk Investasi Tak Ganggu Wewenang Pemda)

Selain itu, Undang-Undang terkait kewenangan pemerintah juga menurutnya diperbaiki. Sebab, masih ada Undang-Undang yang menghambat Presiden dalam memberikan kewenangan kepada menteri.

Perbaikan Daftar Negatif Investasi (DNI) juga tak luput dari perbaikan. Ini diperlukan untuk mengundang lebih banyak investasi, khususnya pada sektor yang dibutuhkan. "Ini juga diikuti pengurangan lartas (larangan terbatas)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada ratusan regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan proses investasi di Indonesia. Banyaknya regulasi tersebut membuat proses investasi menjadi sangat panjang dan lama. 

"Tentu panjang karena izin itu banyak, termasuk di daerah," kata Darmin.

Hal tersebut, menurut dia, juga membuat perusahaan asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia sangat penting. Masuknya modal asing ke Indonesia dapat menyeimbangkan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika