Sri Mulyani Setujui Insentif Fiskal untuk Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV usai serah terima di Jakarta, Senin (26/2). Mitsubishi Motors memberikan delapan mobil listrik Mitsubishi Outlander PHEV dan dua i-MiEV serta empat unit quick charger kepada pemerintah Indonesia sebagai bagian dari studi bersama pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
23/7/2019, 08.29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui insentif fiskal untuk pengembangan mobil listrik. Ia telah membubuhkan parafnya dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, draf tersebut kini dikirim kembali ke Istana Negara untuk mendapat persetujuan akhir dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah ditandatangan dan sekarang sudah dikembalikan ke kantor Sekretariat Negara," kata Suahasil di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7).

(Baca: Mega-Investasi Mobil Listrik di Indonesia)

Dari awal, Suahasil menilai tidak ada pembahasan alot mengenai rancangan Perpres tersebut. Secara prinsip, Kementerian Keuangan telah menyetujui isi Perpres yang merupakan daftar dari berbagai macam insentif fiskal serta insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri untuk memproduksi mobil listrik.


Suahasil juga menjelaskan, dalam Perpres tersebut tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab, mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.

"Nantinya mobil listrik boleh menggunakan insentif yang seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset," tutupnya.

(Baca: Tesla hingga LG Investasi Pabrik Baterai Mobil Listrik di Morowali)

Reporter: Agatha Olivia Victoria