Komisi XI DPR Menyetujui Usulan Anggaran Kemenkeu Rp 44,39 Triliun

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.
18/6/2019, 14.59 WIB

Pada pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2020 dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan kebutuhan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 adalah sebesar Rp 44 triliun untuk seluruh unit eselon.

"Rencana kerja 2020 di masing-masing unit eselon I jumlahnya Rp 44,394 triliun, itu sudah termasuk Badan Layanan Umum (BLU). Anggaran sebesar Rp 44,394 triliun terdiri dari anggaran murni Kemenkeu sebesar Rp 35,648 triliun dan BLU sebesar Rp 8,745 triliun," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6).

Rinciannya, anggaran tersebut akan dibagi ke seluruh unit eselon I Kemenkeu, yang terdiri dari 10 unit. Pertama, Sekretaris Jenderal sebesar Rp 22,58 triliun, dengan target outcome tata kelola Kemenkeu yang baik.

Kedua, Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar, dengan target outcome pengawasan internal yang memberi nilai tambah.

Ketiga, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp 124,66 miliar, dengan target outcome pengelolaan APBN yang berkualitas dan PNBP yang optimal

Keempat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 3,63 triliun, dengan target outcome peningkatan kelancaran arus barang, fasilitasi yang tepat sasaran dan optimalnya penerimaan bea dan cukai.

Kelima, untuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp 106,42 miliar, dengan target outcome hubungan keuangan pusat dan daerah yang berkualitas untuk meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

(Baca: Komisi XI DPR Setuju Asumsi Makro RAPBN 2020, Target Ekonomi Dipangkas)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria