Jokowi akan Revisi Sejumlah Aturan Penghambat Investasi di 2019

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat kabinet.
23/11/2018, 08.57 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan ada batasan minimal investasi asing yaitu Rp 10 miliar. Dengan begitu, investor asing tidak akan masuk ke bidang-bidang usaha yang membutuhkan modal di bawah itu.

(Baca: 54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing)

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tak menarik bagi investor asing karena sektor yang dikeluarkan dari DNI merupakan kegiatan usaha yang banyak berlaku untuk pengusaha domestik. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan DNI tak terlalu penting untuk diumumkan. "Sektor yang pemerintah relaksasi tidak begitu menarik untuk investor asing," kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (22/11).

Apindo menyoroti sejumlah sektor yang dikeluarkan dari daftar DNI seperti survei, penyewaan mesin, dan akupunktur merupakan beberapa kegiatan usaha yang banyak dilakukan para pengusaha lokal. Sedangkan sektor pembangkit tenaga listrik juga menjadi salah satu yang kurang menarik karena realisasinya sudah berjalan.

(Baca: Pengusaha Menilai Pelonggaran DNI Tak Menarik Bagi Asing)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution