Pemerintah Kalem Tanggapi Desakan Insentif Repatriasi Dividen

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Penulis: Rizky Alika
13/8/2018, 20.20 WIB

Hal itu, bertujuan supaya pemilik kapital bersedia menginvestasikan kembali (repatriasi) keuntungan dividennya di Indonesia. Insentif pajak yang diusulkan Faisal, semisal pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas dividen.

Peraturan yang berlaku sekarang, yakni pendapatan dividen termasuk di dalam objek PPh. Besaran pajak penghasilan yang dikenakan ialah 10% dan bersifat final.

Insentif pajak diyakini sanggup menjaga kestabilan kurs rupiah sembari memacu pertumbuhan investasi. Faisal berharap keuntungan dividen para korporasi asing, yang kerap kali tidak ada yang kembali ke Indonesia, setidaknya ke depan 50% bisa direpatriasi.

“Insentif ini agar investor asing merepatriasi keuntungan dividennya. Misalnya, biar menjadi 50% saja,” ucap Faisal kepada Katadata secara terpisah.

Selama ini, neraca jasa dan neraca pendapatan kerap tertekan sehingga neraca transaksi berjalan defisit (current account deficit/CAD). Hal ini, terpengaruh dari dividen penanaman modal asing serta hasil investasi banyak yang dibawa keluar negeri.

Sepanjang 2017, sumber terbesar CAD adalah defisit neraca pendapatan primer. Kondisi ini disebabkan banyak cuan hasil investasi asing yang ditransfer ke luar negeri sehingga terjadi capital outflow. Bank Indonesia mencatat, defisit neraca pendapatan primer pada tahun lalu mencapai US$ 32,7 miliar.

Halaman: