Secara rinci, pajak non-migas berupa PPh non-migas tercatat Rp 223,67 triliun atau tumbuh 10,3% secara tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 136,83 triliun atau tumbuh 14,1%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,05 triliun atau turun 91,7%, dan pajak lainnya Rp 2,58 triliun atau tumbuh 13,4%.   

Adapun penerimaan pajak dari sektor usaha utama tumbuh positif meski ada yang mengalami penurunan pertumbuhan. Penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp 103,07 triliun, atau tumbuh 11,26% secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang sebesar 17,4%. Adapun penerimaan ini berkontribusi 28,9% terhadap penerimaan pajak.

Lalu, penerimaan pajak dari industri perdagangan Rp 76,41 triliun atau tumbuh 21,4% secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu 15,2%. Adapun penerimaan ini berkontribusi 21,4% terhadap penerimaan pajak.  

Kemudian, peneriman pajak dari industri pertambangan tercatat Rp 28,51 triliun. Pertumbuhan tersebut mencapai 86,1% secara tahunan. Adapun penerimaan ini berkontribusi 8% terhadap penerimaan pajak.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp 33,66 triliun atau naik 15% dibandingkan periode sama tahun lalu. Dengan perkembangan tersebut, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) tercatat Rp 416,9 triliun atau naik 11,2% secara tahunan. Jika tanpa memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak, kenaikannya mencapai 14,9%.

Halaman: