Percepatan Restitusi Pajak Berpotensi Kriminalisasi Petugas Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Kesibukan petugas pajak dalam memeriksa dokumen wajib pajak.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
30/3/2018, 08.00 WIB

Ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak patuh, wajib pajak dengan restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Khusus PKP berisiko rendah diperluas bukan hanya wajib pajak berstatus perusahaan terbuka (go public) dan BUMN saja, tapi juga eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

“Kebijakan ini sangat dinantikan para pelaku usaha termasuk wajib pajak karyawan yang selama ini harus menjalani proses pemeriksaan pajak sebelum mendapatkan pengembalian,” kata Prastowo.

(Baca juga: Aturan Baru Insentif dan Restitusi Pajak Siap Berlaku, Ini Bocorannya)

Dia juga mengingatkan jangan sampai hal-hal prosedural menjadi disinsentif bagi wajib pajak. "Pemeriksaan yang cukup rumit dan panjang juga berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena banyak wajib pajak yang menghindari proses pemeriksaan dengan memilih tidak mengajukan klaim restitusi,” ucapnya.

Nilai restitusi pajak maksimum yang bisa didahulukan naik sebesar 900%. Rinciannya, restitusi maksimum untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta, untuk PPh wajib pajak badan naik dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar, dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) naik dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.

Halaman: