Selama ini penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Daerah (RKUD) tahap I sebesar 60 persen paling cepat dilakukan pada Maret dan paling lambat Juli. Itu karena ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya peraturan daerah (perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), peraturan kepala daerah (perkada) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, dan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan realisasi penyerapan dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Sementara pencairan 40 persen di tahap II dilakukan paling cepat Agustus. Syaratnya laporan dana desa tahap I telah disalurkan ke rekening kas daerah paling kurang 90 persen; laporan dana desa tahap I telah diserap oleh desa rata-rata paling kurang 75 persen; dan rata-rata capaian output paling kurang 50 persen. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan dari RKUD ke rekening kas desa (RKD) dalam tujuh hari kerja, dengan syarat yang sama.

Prinsipnya, program cash for work ini mengacu pada swakelola atau perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa. Program ini harus menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja dan menggunakan bahan baku setempat. Kegiatannya pun dikhususkan hanya untuk proyek embung, jalan, jembatan, irigasi, polindes, PAUD, atau pasar desa.

(Baca: Jokowi Minta Kepala Daerah Arahkan APBD untuk Program Padat Karya)

Upah yang diberikan di bawah upah buruh tani yakni Rp 50.000 per hari dan minimal 30 persen dari nilai pekerjaan fisik. Pelaksanaan kegiatan tidak memerlukan alat berat dan bentuk kegiatannya bisa berupa pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan. Kemudian, tidak dilaksanakan bersamaan dengan masa panen, pekerjaannya beberlanjutan selama setahun, serta mengoptimalkan peran pendamping desa.

Halaman: