Kemenkeu Akan Pangkas Batas Defisit Anggaran Daerah Jadi 0,08%

Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Desy Setyowati
13/12/2017, 11.30 WIB

Hingga pekan kedua Desember 2017, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit anggaran sudah mencapai 2,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Merujuk pada realisasi ini, Kemenkeu mengkaji kebijakan untuk memperkecil defisit anggaran di daerah.

"Defisit anggaran sudah mencapai Rp 299,8 triliun atau 2,22 persen dari PDB. Pembiayannya sudah Rp 398,3 triliun," kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat pelatihan Kemenkeu di Jeep Station Indonesia, Bogor, Selasa malam (12/12).

Defisit terjadi karena belanja sudah terserap Rp1.691,6 triliun atau 77,2 persen dari target Rp 2.098,9 triliun per 15 November. Sementara penerimaan negara tercatat sebesar Rp 1.319,8 triliun atau 76 persen dari target Rp1.736,1 triliun. (Baca: Pajak Kurang Rp 363 Triliun, Menkeu Yakin Defisit Anggaran Masih Aman)

Meski cukup tinggi, realisasi tersebut masih dibawah batas defisit anggaran APBN Perubahan 2017 yang sebesar 2,92 persen atau Rp 397,24 triliun. Dalam prognosisnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini akan berada pada 2,67 persen atau Rp 362,9 triliun.

Agar defisitnya tidak terlalu membesar hingga akhir tahun, Kemenkeu berencana mengantisipasinya dengan mengkaji kebijakan untuk memperkecil defisit anggaran di daerah. Saat ini, batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan 0,3 persen dari PDB.

Halaman: