Sri Mulyani: Google Sudah Bayar Pajak Menggunakan SPT 2016

Foto:BPMI Setpres
Presiden Jokowi berdialog dengan CEO Google Sundar Pichai di san Fransisco.
Penulis: Miftah Ardhian
13/6/2017, 13.43 WIB

Terkait dengan pembahasan pajak Google, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bersama jajarannya sempat mendiskusikannya dengan otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HRMC).  Pertemuan di London, Inggris, Maret lalu, membicarakan upaya pengejaran pajak global  terhadap perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT).

Inggris bisa dibilang cukup sukses dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Nilai pajak yang didapat Inggris mencapai £ 4,16 juta atau setara Rp 67 miliar dari perusahaan digital raksasa Facebook pada 2016 lalu. Pajak yang dibayarkan Facebook itu mencapai 1.000 kali lipat dari yang disetorkan pada 2014.

Menurut Komisioner HMRC, Inggris menerapkan Diverted Profit Tax (DPT) atau yang dikenal secara internasional sebagai "Google Tax" dalam mengejar pajak perusahaan OTT. Pajak ini merupakan pajak agresif sebesar 25 persen dari keuntungan perusahaan yang belum berwujud Bentuk Usaha Tetap (BUT), jika terbukti keuntungannya dibawa ke negara lain yang pajaknya lebih rendah. 

(Baca: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)

Pemerintah Indonesia sempat mengkaji kemungkinan penerapan pajak sejenis untuk mengejar pajak dari perusahaan OTT seperti Google, Facebook, dan Twitter. Namun, harus ada penguatan aturan perpajakan untuk itu.

Halaman: