Dengan Dua Aplikasi Ini, Proses Buka Data Bank Hanya 14 Hari

Katadata | Arief Kamaludin
13/3/2017, 19.59 WIB

Sri Mulyani juga mengatakan peluncuran sistem ini merupakan bagian dari persiapan pertukaran data otomatis terkait pajak yang akan berlaku pada tahun 2017 mendatang. Dirinya khawatir apabila sistem semodel ini tidak diterapkan maka Indonesia akan dikucilkan dunia seiring keterbukaan informasi ini berlaku.

Sri juga meminta nasabah perbankan tidak khawatir akan cepatnya proses pembukaan data nasabah. Dia memastikan dengan cepatnya proses pembukaan ini, maka Ditjen Pajak akan selalu dituntut untuk semakin menjaga integritasnya dalam mengejar penerimaan pajak.

"Kerahasiaan tetap dijaga, kalaupun kami melakukan (pembukaan data nasabah) maka ini karena tugas negara," katanya. (Baca: Banyak Aturan Perlu Direvisi Hadapi Pertukaran Data Keuangan Global)

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad memberitahu beberapa fitur akan masuk dalam aplikasi ini. Contohnya adalah sistem auto rejection, di mana permintaan yang tidak sesuai ketentuan perpajakan, akan langsung ditolak secara otomatis.

"Dengan (aplikasi) ini banyak yang akan kami tahu, seperti data per nasabah, per bank, serta kelompok wilayah," kata Muliaman.

Halaman: