Meniru Inggris, Ditjen Pajak Godok Aturan Baru Kejar Google

Arief Kamaludin|KATADATA
14/10/2016, 16.18 WIB

"Kami lihat saja nanti apa dengan peraturan pajak baru atau dalam UU perpajakan yang ada," katanya di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10). (Baca: Pemerintah Akan Investigasi Pajak Google)

Saat ini, Hestu mengatakan, Google masih diperiksa di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Pemeriksaan itu untuk menentukan adanya sanksi baik itu administrasi ataupun pidana. "Tapi memang ke depan perlu diperkuat regulasinya," katanya.

Di sisi lain, dia menyatakan, wacana memajaki perusahaan digital ini telah menjadi perhatian penuh dunia internasional. Bahkan, beberapa forum dunia, seperti G-20 dan Organisation for Economic Co-operation amd Development (OECD), memformulasikan kebijakan agar ada penerimaan perpajakan yang adil dari perusahaan-perusahaan seperti Google.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Darussalam meminta DPR proaktif bekerjasama dengan pemerintah untuk meniru keberhasilan Inggris. Bahkan, DPR semestinya dapat memanggil Google untuk meminta tanggung jawab atas penerimaan negara ini.

"Ini bukan dispute Ditjen Pajak melawan perusahaan tapi sudah negara lawan perusahaan," katanya. (Baca: Pemerintah Kejar Pajak Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo)

Halaman: