Pengusaha Nilai Pelonggaran Tax Amnesty Periode I Tak Langgar UU

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
23/9/2016, 13.57 WIB

Selain itu, periode I ini masih terkendala oleh minimnya sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan penerbitan aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Bahkan, saat ini, Kementerian Keuangan masih berencana merevisi aturan turunan yang sudah dirilisnya. (Baca: Bahas Tax Amnesty, Jokowi Makan Malam dengan Konglomerat di Istana)

"Atas nama Kadin saya terimakasih, pemerintah sangat mengakomodasi. Pemerintah menurut saya sukses kok, itu (prediksi Kadin) kan keluar (penerimaan dana tebusan) Rp 40-60 triliun. Ini pemerintah bisa lebih besar malah," kata Johnny di tempat yang sama. "Pemerintah bukan sengaja memperpanjang, tapi perpanjangan ini kompensasi buat Juli dan Agustus (yang terpotong masa sosialisasi dan aturan teknis)."

Sekadar informasi, UU Pengampunan Pajak memuat pembagian periode waktu pengampunan pajak yang berlangsung selama sembilan bulan. Periode I berlangsung dari bulan Juli hingga akhir september 2016. Periode II pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Adapun, Periode III pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Tarif tebusan terendah diberikan pada Periode I dan akan meningkat pada Periode II dan III.

Di sisi lain Benny menjelaskan, hambatan yang kerap dihadapi pengusaha dalam mengikuti amnesti pajak adalah menyiapkan lampiran bukti kepemilikan harta. Para peserta merasa akan ditagih surat-surat tersebut sehingga memerlukan waktu persiapan. (Baca: Jawab Keraguan, Kemenkeu Sempurnakan 3 Aturan Soal Repatriasi)

Walaupun sebenarnya, Benny mengklaim, Menteri Keuangan sebelumya Bambang Brodjonegoro memastikan, tidak diperlukan bukti sertifikat kepemilikan harta untuk mengikuti program tax amnesty.

Halaman: