Jokowi Minta Ditjen Pajak Bentuk Satgas Khusus Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
1/9/2016, 19.22 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat ingin program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa sukses. Harapannya, masyarakat bisa lebih paham dan banyak wajib pajak, terutama yang berpenghasilan besar dan menyimpan hartanya di luar negeri ikut program ini.

Dia pun memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Siang tadi ketiganya rapat bersama Jokowi di Istana.

Dalam rapat tersebut, kata Darmin, Presiden Jokowi menginstruksikan dua hal yang harus dilakukan untuk mensukseskan program ini. Pertama, dia meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tax Amnesty.

(Baca: Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta)

Satgas ini akan dibentuk pada setiap kantor pajak, mulai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tugasnya mendorong dan memastikan wajib pajak, terutama yang penghasilannya besar dan menyimpan dananya di luar negeri.

“Satgas ini akan segera memanggil orang-orang yang berpenghasilan tinggi, apalagi ada indikasi yang punya dana di luar," ujar Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/9).

Pada kantor pusat, satgas ini terdiri dari enam tim yang masing-masing beranggotakan 6-7 orang. Tim dengan jumlah yang sama juga akan dibentuk di setiap Kanwil dan KPP. Setiap anggota bertugas menghubungi dan memanggil 50 wajib pajak, dan mendorongnya untuk ikut tax amnesty.

(Baca: Jokowi Kantongi Data Pemilik Aset di Luar Negeri)

Artinya untuk kantor pusat saja ada sekitar 1.800 wajib pajak besar yang berpotensi bisa ikut tax amnesty. Masih ditambah lagi sekitar 300 wajib pajak yang akan dihubungi oleh satgas di setiap kantor operasional Ditjen Pajak. Dalam situs resminya disebutkan Ditjen Pajak memiliki lebih dari 500 kantor operasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Darmin, pemerintah tidak perlu mengeluarkan aturan khusus untuk pembentukan Satgas ini. Tim-tim satgas dibentuk dalam internal Direktorat Jenderal Pajak dan diawasi langsung oleh Dirjen Pajak. Dirjen juga bertanggung jawab atas kinerja satgas ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memang sempat menyatakan akan membentuk satuan tugas khusus untuk tax amnesty. Satgas ini akan memantau perkembangan dan kemajuan program tax amnesty setiap hari.

(Baca: Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty)

Ini merupakan cara Ditjen Pajak memonitor dan memastikan bahwa wajib pajak besar ini ikut program pengampunan pajak. "Kami tanya saja setiap hari, jadi apa tidak (ikut program tax amnesty)," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).

Perintah Jokowi yang kedua, terkait dengan sosialisasi kebijakan tax amnesty. Dia meminta Darmin, Sri Mulyani dan Ken untuk memperbaiki sosialisasi agar semua masyarakat bisa lebih paham dan mengerti kebijakan ini.

Secara khusus, Jokowi meminta Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak melakukan sosialisasi melalui media televisi. Ini perlu dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat karena ketidakpahaman akan kebijakan pengampunan pajak.

(Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)

"Diberi penjelasan yang lebih rinci dan lebih, supaya lebih jelas pengertiannya, apa namanya. Jangan ada salah paham bahwa ini mau diarahkan ke masyarakat berpenghasilan secara umum dan sebagainya. Intinya perlu penjelasan yang lebih baik," ujar Darmin.