Hanya Tiga BUMN yang Tak Terima Dana PMN

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR
Penulis: Miftah Ardhian
23/6/2016, 20.02 WIB

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat memutusakan menerima sebagian usul pemerintah untuk menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, ada beberapa perusahaan pelat merah yang dana PMN-nya dipotong, bahkan ditolak sama sekali.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan keputusan itu dicapai melalui diskusi selama dua hari. “Komisi dapat menyetujui sebagian usul PMN pada BUMN tahun 2016,” kata Teguh saat Rapat Kerja dengan Kementerian BUMN, di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016. (Baca: Pembatalan PMN  BLU Lahan Akan Ganggu Proyek Infrastruktur).

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN menolak pemberian PMN. Anggota Fraksi PDI P Rieke Dyah Pitaloka menyatakan tak setuju bila dana negara disetor ke BUMN. “Di tengah ekonomi seperti ini, di mana belanja kementerian/lembaga banyak dipotong, kita malah menggelontorkan dana untuk PMN,” ujar Rieke.

Adapun untuk PMN non-cash, PDIP usul diberikan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara pemberian PMN untuk kedaulatan pangan akan dipertimbangkan. (Baca: Ditolak DPR, PLN Yakinkan Dana PMN untuk Listrik Daerah Terpencil).

Mendapat pandangan kontra, menurut Teguh, pemberian PMN lalu diikuti dengan 11 catatan yang mengikat. Misalnya, pemberian PMN ini dikhususkan pada program prioritas pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, meliputi pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UKM. 

Kemudian, pemberian PMN nontunai dapat dilakukan setelah ada clearence dari audit BPK. Pencairan PMN juga harus dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Dana tersebut pun terlarang digunakan untuk proyek kereta cepat.

Bagai perusahaan yang menerima PMN harus meningkatkan Good Corporate Governance (GCG). Di sisi lain, Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan penerima PMN. Kementerian BUMN pun mesti meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait.

Halaman: