Uni Eropa Akan Hentikan Dana Hibah ke Indonesia

Arief Kamaludin|KATADATA
12/5/2016, 11.05 WIB

(Baca: Defisit Melebar, Pemerintah Hendak Tambah Utang Rp 27 Triliun)

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent  Guerend mengatakan, salah satu hibah yang telah diberikan adalah program reformasi peradilan di Indonesia yang diarahkan kepada MA. Salah satunya dengan memberikan hibah sebesar € 9,7 juta atau setara dengan Rp 146 miliar. “Ini untuk meningkatkan integritas pelayanan peradilan dan juga peningkatan akuntabilitas layanan peradilan,” katanya.

(Baca: Hibah dari Negara Asing Jadi Opsi Sumber Dana Ketahanan Energi)

Program ini telah dimulai sejak 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019 mendatang. Guerend menjelaskan, reformasi peradilan berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan yang baik, utamanya dengan institusi publik agar dapat menjalankan peranannya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), memprioritaskan penegakkan hukum, dan juga mengurangi tindak pidana korupsi.

“Karena Uni eropa memiliki inisiatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Guerend.

Halaman: