Paket Kebijakan X, Asing Bebas Masuk 35 Jenis Usaha

Safrezi Fitra | KATADATA
Sekretaris Kabinet Pramono Anung didampingi sejumlah menteri mengumumkan Paket Kebijakan X di Kantor Kepresidenan, Kamis (11/2).
Penulis: Safrezi Fitra
11/2/2016, 20.22 WIB

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pembukaan usaha untuk asing ini mengacu pada tujuh prinsip dasar yang ditekankan Presiden Joko Widodo. Tujuh prinsip dasar ini adalah  memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah dan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini terjadi di beberapa sektor.

 
 

Selain terbuka untuk asing, dalam DNI ini ada juga 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Bidang usaha tersebut tercakup dalam jenis usaha yang nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar.

Ada juga 39 bidang usaha yang awalnya dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Ada juga kelompok kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK. Bidang usaha untuk kelompok ini dinaikkan dari 48 menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu diantaranya perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, dan perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya. 

Kemudian, pemerintah juga menghilangkan rekomendasi pada 83 bidang usaha. Antara lain Hotel, Motel, Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan, Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf. Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100 persen. Yakni jasa pelayanan penunjang kesehatan sebesar 67 persen. Kemudian, angkutan orang dengan moda darat dan instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi masing-masing 49 persen.

Menurut Darmin aturan DNI yang akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 ini sudah rampung dan tinggal ditandatangani Presiden. Dalam waktu dekat Perpres ini akan keluar.

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra, Desy Setyowati