Tiga Pertemuan Setya Novanto dengan Bos Freeport

Dok Freeport
Penulis: Yura Syahrul
25/11/2015, 10.00 WIB

Lepas dua pekan berselang dari pertemuan itu, tepatnya 13 Mei 2015, Setya kembali mengajak Maroef bertemu di ruangan rapat lantai 21 Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta Selatan. Kali ini, Setya ditemani Reza Chalid.

Pada pertemuan kedua inilah Setya dan Reza mulai memperjelas maksudnya, yaitu membantu mengatur perpanjangan kontrak Freeport. Indikasi itu terlihat dari kalimat: "Ini harus dikelola...", dan "Pasti kita bantulah..."

Pertemuan ketiga kembali digelar di hotel yang sama pada 8 Juni 2015. Pertemuan ini berlangsung atas permintaan Setya dan Reza sekitar seminggu sebelumnya. Dalam pertermuan yang berlangsung hampir dua jam itulah, nama Jokowi, Kalla dan Luhut berkali-kali disebut, seperti tertuang dalam laporan resume rekaman ke MKD.

(Baca: Tiga Orang di Balik Rekaman Skenario Kontrak Freeport)

Rudy Alfonso, anggota tim penasihat hukum Setya Novanto, membantah tiga pertemuan dengan bos Freeport itu atas inisiatif kliennya. “Saya yakin ada upaya menghubungi dari FI (Freeport Indonesia). Apakah (secara) langsung, saya belum cek. Tapi yang saya tahu inisiasi awalnya dari MS (Maroef Sjamsoeddin),” katanya kepada Katadata, Selasa (24/11).

Menurut Rudy, pertemuan pertama adalah inisiatif Maroef yang mendatangi DPR untuk berkonsultasi perihal perpanjangan rencana investasi pembangunan pabrik peleburan (smelter) dan divestasi saham Freeport. Namun, Setya menilai masalah itu bukan keputusan DPR. “Dari awal Setya Novanto tidak ada urusan, karena bukan kewenangan DPR perpanjangan kontrak karya itu,” katanya.

Meski begitu, Rudy tidak bisa memastikan inisiator pertemuan kedua dan ketiga Setya dengan bos Freeport. “Yang saya bisa pastikan, tidak ada pertemuan berikutnya kalau dia (Maroef) tidak datang duluan di pertemuan pertama. Jadi, tidak penting siapa yang inisiasi (pertemuan) selanjutnya,” ujar Rudy.

(Baca: Peran Luhut dalam Transkrip Rekaman Kontrak Freeport)

Sebaliknya, dia menegaskan, Setya dalam pertemuan dengan Freeport sama sekali tidak pernah meminta jatah saham dan mencatut nama Jokowi dan Kalla. “Kalau bilang dia (Setya) mencatut, fitnah itu dan bisa kena Pasal 311,” katanya.

Ketika dimintai konfirmasi, juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama juga mengaku tidak mengetahui adanya tiga pertemuan Maroef dengan Setya serta inisiatornya. “Pihak yang berwenang sedang melakukan penyelidikan mengenai hal ini dan kami akan bekerjasama dengan pihak yang berwenang,” katanya kepada Katadata melalui telepon. Ia pun menegaskan,  Freeport melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-perundangan, kontrak karya dan prinsip-prinsip perilaku berusaha.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul, Ameidyo Daud Nasution