Persetujuan APBN 2016 Tersandera Pengampunan Pajak

Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Penulis: Safrezi Fitra
28/10/2015, 17.04 WIB

Bambang mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi persoalan dalam pembahasan RAPBN 2016, baik mengenai dana lokasi khusus (DAK), asumsi makro, ataupun tax amnesty. “Pokoknya semua proses APBN sudah selesai. Tinggal Raker (rapat kerja) dan Paripurna,” ujar Bambang di kantornya, Selasa malam (27/10).

(Baca: Usulan Dana Alokasi Khusus dari DPR Dicoret)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, alotnya pembahasan RAPBN bukan karena tax amnesty. Melainkan, akibat belum selesainya pembahasan antar komisi dalam menetapkan pagu anggaran bagi Kementerian dan Lembaga (K/L).

Dia memastikan RAPBN 2016 akan segera dibahas dalam raker di Badan Anggaran (Banggar) bersama Menteri Keuangan sebagai bendahara negara pada Kamis (29/10). Setelah disetujui, maka RAPBN 2016 akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang akan digelar keesokan harinya, Jumat (30/10).

Dalam Undang-Undang Keuangan Negara, pengesahan APBN harus dilakukan dua bulan sebelum tahun anggaran tersebut dilaksanakan. Bila tidak menemui kesepakatan, anggaran negara 2016 terpaksa menggunakan APBN-P 2015. “Semua harus diputuskan pada Jumat itu juga. Tidak ada istilahnya harus diundur-undur lagi. Go or not go.”

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati