Bangun Infrastruktur, Pemerintah Utang Rp 506 Triliun

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
3/7/2015, 11.25 WIB

KATADATA ? Pemerintah memastikan adanya pinjaman asing untuk membiayai pembangunan sebesar US$ 38 miliar atau setara Rp 506 triliun. Rencana utang ini sudah masuk dalam Daftar Rencana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (DRPHLN) atau Blue Book 2015-2019.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wismana Adi Suryabrata mengatakan tidak semua pinjaman tersebut digunakan untuk infrastruktur. Sekitar 92 persen atau US$ 35 miliar memang digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah.

"Sedangkan sisanya, akan digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membantu pembangunan universitas," kata Wismana saat ditemui di kantornya, Kamis malam (3/7).

Menurut dia, tidak semua proyek yang bisa dibiayai dengan pinjaman ini. Ada beberapa kriteria proyek infrastruktur diantaranya yang telah masuk dalam perencanaan jangka menengah Pemerintah. Kriteria lainnya adalah proyek yang mayoritas menggunakan bahan baku impor. Proyek tersebut juga harus bisa dibiayai dengan skema pembiayaan campuran (mix financing).

"Jadi mix financing itu juga tetap membuka ruang bagi APBN untuk masuk. Ini merupakan jalan agar proyek-proyek penting bisa berjalan pembangunannya," kata Wismana.

(Baca: Potensi Dana Non-Perbankan untuk Infrastruktur Mencapai Rp 852 Triliun)

Dia juga menjelaskan lebih dari 50 persen dari pinjaman ini akan dialokasikan kepada proyek yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian Perhubungan juga tercatat mendapatkan alokasi dari total pinjaman tersebut sebesar US$ 5 miliar.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution