Anggaran Tim Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Dipertanyakan

KATADATA
pengelolaa sumber daya alam di Papua
Penulis:
Editor: Arsip
29/6/2015, 16.51 WIB

KATADATA ? Presiden Joko Widodo telah membentuk tim kajian kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi pembangunan Ekonomi Papua. Tim ini dibentuk melalui keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2015.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widhya Yudha mengatakan anggaran tersebut harus terlebih dulu dibahas di Komisi VII. "Anggaran untuk tim tersebut belum pernah dibahas di komisi VII. Harus dibahas dulu dengan Komisi VII," kata dia kepada Katadata, Senin (29/6).

Selain anggaran yang harus dibahas dengan komisi VII, dia juga mengingatkan agar kajian dari tim tersebut tidak bertabrakan dengan Rencana Umum Energi Nasional dan Kebijakan Energi Nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan anggaran dari tim akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Anggaran ini akan diambil dari dana masing-masing kementerian yang tekait. Namun, dia belum bisa menyebut berapa dana yang dibutuhkan.

"Dari ABN-P 2015. Nanti dari budget-nya sekjen (Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM) bisa dipakai," kata dia di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (29/6).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait