Pemerintah Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp 56 T pada Kuartal I

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi. Pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak sepanjang kuartal pertama tahun ini tumbuh 10,69% dibanding periode yang sama tahun lalu.
22/4/2020, 14.22 WIB

Penurunan kembali berlanjut pada Maret 2020 menjadi Rp 6,89 triliun, turun 6,61% dibandingkan Maret 2019 sebesar Rp 7,38 triliun.

(Baca: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Sebesar Rp 150 Triliun untuk UMKM)

Tren penurunan juga terjadi pada jenis restitusi dipercepat.  Restitusi dipercepat pada bulan Januari tercatat Rp 6,41 triliun, lalu turun pada Februari menjadi Rp 4,58 triliun dan Maret menjadi Rp 3,91 triliun.

Meski demikian,restitusi dipercepat pada Januari, Ferbruari, dan Maret 2020 masing-masing masih berhasil tumbuh jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 0,62%, 53,95%, dan 15,82%.

Sementara restitusi akibat upaya hukum pada Januari 2020 tercatat Rp 3,57 triliun, naik 53,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya pada Februari, restitusi jenis ini mencapai Rp 5,01, berhasil tumbuh jika dibandingkan Januari. Namun, restitusi akibat upaya hukum turun 9,52% dari Februari 2019.

Terakhir, restitusi akibat upaya hukum pada Maret 2020 hanya mencapai Rp 3,09 triliun, menurun jika dibanding Februari 2020 dan Maret 2019 yang sebesar Rp 3,13 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria