DJP Kaji Perpanjang Masa Pemberian Insentif Pajak UMKM

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Katadata.co.id, "UMKM Bangkit Bersama Pajak" Senin (13/7).
13/7/2020, 13.25 WIB

Per 30 Juni 2020, pengajuan insentif pajak UMKM yang masuk dan disetujui DJP tercatat sebanyak 201.880 permohonan. Angka tersebut, tak sampai 10% dari jumlah UMKM yang membayar PPh Final 0,5% tahun lalu, sebanyak 2,3 juta pelaku usaha.

"Jika memang sosialisasi kami dirasa kurang kami akan tingkatkan terus dan akan menjangkau lebih jauh lagi," kata dia.

Di masa pandemi corona, Kemenkeu mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini.

Pendiri Little Thoughts Planner Ola Harika yang merupakan salah satu pelaku UMKM mengatakan, pihaknya merasa belum memahami lebih lanjut mengenai insentif pajak tersebut.

"Kami sendiri terbatas dengan informasi mengenai insentif pajak ini," ujar Ola dalam kesempatan yang sama.

Padahal, saat dirinya mengetahui manfaat insentif pajak tersebut ia sangat tertarik dan ingin langsung mendaftarkan usahanya. Apalagi, program insentif pajak dinilai sangat berguna di tengah pandemi corona.

(Baca: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha Hadapi Corona Rp 123 T)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria