Kurs Pajak 22-28 Juli, Nilai Tukar Rupiah Masih Ditetapkan Melemah

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 22-28 Juli 2020, nilai tukar ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
22/7/2020, 06.00 WIB

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 21-28 Juli 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
22-28 Juli15-21 Juli
Dolar Amerika SerikatUSD14.675,0014.470,00205,00
Dolar AustraliaAUD10.251,5410.074,45177,09
Dolar KanadaCAD10.811,1510.660,57150,58
Kroner DenmarkDKK2.248,372.195,7652,61
Dolar Hong KongHKD1.892,751.866,9025,85
Ringgit MalaysiaMYR3.439,563.390,7348,83
Dolar Selandia BaruNZD9.608,809.502,90105,90
Kroner NorwegiaNOK1.575,181.533,5841,60
Poundsterling InggrisGBP18.426,3518.242,37183,98
Dolar SingapuraSGD10.550,1410.398,56151,58
Kroner SwediaSEK1.618,351.570,3448,01
Franc SwissCHF15.582,2215.388,49193,73
Yen JepangJPY13.693,1513.505,00188,15
Kyat MyanmarMMK10,6810,620,06
Rupee IndiaINR195,14192,832,31
Dinar KuwaitKWD47.770,8247.076,67694,15
Rupee PakistanPKR87,9486,801,14
Peso PhilipinaPHP296,54292,534,01
Riyal Saudi ArabiaSAR3.912,363.857,7354,63
Rupee Sri LankaLKR79,0277,921,10
Bath ThailandTHB463,60463,020,58
Dolar Brunei DarussalamBND10.541,3910.386,95154,44
EuroEUR16.740,8516.355,79385,06
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.097,932.065,4032,53
Won KoreaKRW12,1912,070,12

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.

Halaman: