Sri Mulyani Beri Bantuan Pulsa & Data PNS hingga Rp 400 Ribu per Bulan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani merilis keputusan pemberian bantuan pulsa dan paket data untuk PNS hingga Rp 400.000 per orang per bulan.
1/9/2020, 14.47 WIB

"Pemberian insentif tersebut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut dikutip Katadata.co.id, Selasa (1/9).

Adapun, pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara atau lembaga akan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian bantuan biaya pulsa dan paket data tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat KMK tersebut mulai berlaku, segala pemberian biaya pulsa dan paket data yang ditetapkan sebelum KMK itu ditetapkan dinyatakan tak lagi berlaku. KMK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa  tunjangan pulsa adalah salah satu upaya pemerintah mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17% year on year akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, katanya, tunjangan ini menjadi dukungan bagi PNS yang selama pandemi harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan mesti menggunakan internet untuk berkomunikasi atau menjalankan tugasnya.

"“Jadi kami memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan pulsa,” kata Sri Mulyani, melansir Antara, Rabu (26/8).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria