Napas Lega Mahasiswa Bakal Kantongi Tunjangan Pulsa Rp 150 Ribu

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Ilustrasi. Tunjangan pulsa akan diberikan kepada mahasiswa pada perguruan tinggi yang merupakan bagian dari instansi pemerintah alias universitas negeri.
9/9/2020, 19.52 WIB

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.

Tunjangan pulsa tersebut akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Adapun bantuan itu hanya diberikan kepada institusi yang berada di bawah pemerintah.

Selain Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga  akan memberikan subsidi kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa selama empat bulan. Subsidi ini diberikan guna mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh selama pandemi corona. 

"Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  Kemendikbud, Sutanto, dikutip dari Antara, Jumat (28/8).

Kuota internet gratis tersebut akan langsung diberikan langsung ke nomor telepon seluler siswa dan guru. Subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen akan diberikan mulai dari September hingga Desember 2020.

Subsidi kuota internet gratis akan diberikan sebesar 35 gigabyte  per bulan untuk siswa, sebanyak 42 GB per bulan untuk guru, dan sebesar 50 GB per bulan untuk mahasiswa dan dosen.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria