Apindo: Kewenangan Kementerian Investasi Harus Lebih Besar dari BKPM

Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah ingin membentuk Kementerian Investasi untuk menggantikan BKPM.
Penulis: Happy Fajrian
13/4/2021, 08.44 WIB

Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di tangan BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi.

Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.

"Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan," katanya.

Dia berharap hadirnya Kementerian Investasi dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dari negara lain.

Seperti diketahui pemerintah berencana mengubah nomenklatur dua kementerian, yakni memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dari Kementerian Riset dan Teknologi, serta mengubah BKPM menjadi Kementerian Investasi.

Rencana perubahan nomenklatur ini telah direstui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna Jumat pekan lalu (9/4). DPR setuju untuk menggabungkan Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi.

Halaman:
Reporter: Antara