Kemenkeu Luruskan PPN Sembako & Pendidikan Khusus untuk Golongan Atas

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Kementerian Keuangan memastikan, kenaikan tarif PPN sembako hanya berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi kelompok menengah atas.
14/6/2021, 11.27 WIB

Menurut Masyita, peningkatan kepatuhan ini menjadi penting untuk menyokong penerimaan dalam APBN. "Seperti peribahasa, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," kata dia.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, rencana pengenaan PPN terhadap sembako merupakan sebuah langkah yang tidak hanya akan meningkatkan harga pangan sehingga mengancam ketahanan pangan. Tetapi, juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum.

"Terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal,” ujar Felippa dalam keterangan resminya, Rabu (9/6).

Ia mengatakan bahwa mengenakan PPN kepada sembako akan meningkatkan harga dan memperparah situasi saat ini. Apalagi, ketika pendapatan masyarakat berkurang di tengah pandemi.

Felippa menyebutkan, pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga dan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka. "Pengenaan PPN pada sembako, menurut ia, tentu saja akan memberatkan golongan tersebut," katanya.

Secara lebih umum lagi, lanjut dia, kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja. Padahal, belanja rumah tangga dan konsumsi pemerintah merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria