Dirjen Pajak Kaji Penurunan Batas Nilai Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi. Batasan PKP saat ini adalah sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.
22/6/2021, 08.33 WIB

Selain itu, Bank Dunia menyebutkan bahwa pengecualian pajak yang besar dan rendahnya tingkat kepatuhan menyebabkan pemungutan pajak di Tanah Air tidak efektif. "Hal ini menunjukkan dampak berganda pajak yang rendah di Indonesia," tulis Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects – June 2021 edition yang dirilis Kamis (17/6).

Maka dari itu, perpaduan seimbang antara reformasi perpajakan dan pengeluaran bisa lebih baik dibandingkan pemangkasan belanja secara besar-besaran. Pengurangan pengeluaran yang luar biasa, dinilai Bank Dunia, bisa menyebabkan program penanganan pandemi tidak efektif.

Sebelumnya, Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menjelaskan tak mudah mengejar penerimaan pajak seperti yang ditargetkan pemerintah. Apalagi, rasio pajak saat ini berada di level terendah dalam satu dekade. Namun, menurut dia, pemerintah tak punya pilihan untuk mengembalikan defisit APBN selain menggenjot penerimaan negara. Reformasi perpajakan menjadi kunci untuk mengejar target penerimaan.

"Saat ini memang ekonomi baru mulai kembali hidup, orang-orang mulai bekerja dan berusaha lagi. sehingga memang penerimaan pajak belum dapat digenjot tahun ini. Tapi upaya mendorong penerimaan harus mulai dikejar tahun depan dan aturannya harus disiapkan dari saat ini," ujar Ronny kepada Katadata.co.id, Senin (7/6).

Ia menilai langkah-langkah pemerintah untuk mereformasi perpajakan melalui perubahan skema tarif PPN, golongan tarif PPh orang pribadi, pajak karbon, hingga peningkatan kepatuhan pajak melalui pengungkapan aset sukarela dapat menjadi jalan untuk mendorong penerimaan. Jika seluruh kebijakan diterapkan dengan perhitungan yang matang, menurut dia, target penerimaan pajak yang tinggi mampu tercapai pada 2023.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria