Sri Mulyani Cadangkan Rp 9,2 T untuk Sektor Pariwisata Tahun Depan

Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran cadangan untuk pemulihan sektor pariwisata dialokasikan dalam belanja pemerintah pusat dan belanja daerah.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/9/2021, 18.00 WIB

"Saya yakin bahkan di program kartu prakerja juga banyak yang komtnennya berupa ekonomi kreatif. Jadi saya harap ini juga menjadi salah satu yang memotivasi kita untuk mendukung kebangkitan sektor pariwisata," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga memiliki anggaran khusus untuk pemulihan sektor pariwisata tahun ini sebesar Rp 7,67 triliun. Dana ini diberikan melalui klaster belanja program prioritas di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, ia menjelaskan, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung program ekonomi kreatif. Alokasi anggaran ini, antara lain untuk program stimulus bangga buatan Indonesia sebesar Rp 200 miliar, stimulus perfilman Rp 266 miliar, penyediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 dan tenaga kesehatan Rp 298,6 miliar, serta kebutuhan lainnya yang belum dirincikannya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat hadir dalam acara yang sama mengatakan pemerintah tahun ini menyalurkan anggaran Rp 3,7 triliun dalam bentuk dana hibah pariwisata untuk mendukung pemulihan sektor ini. Nilainya naik dari Rp 3,3 triliun tahun lalu. Dana hibah ini akan diberikan kepada 101 kabupatn atau kota yang memenuhi lima kriteria pemerintah.

Kriteria penerima anggaran ini sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 tahun 2020. Pertama, daerah yang menghasilkan minimal 15% Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel dan restoran. Kedua, diberikan kepada daerah yang termasuk 10 destinasi wisata prioritas dan lima destinasi super prioritas. Ketiga, diberikan kepada 34 ibu kota provinsi. Keempat, daerah yang termasuk 100 calender of event (CoE) pariwisata. Kelima, daerah yang merupakan destinasi branding.

Dana hibah ini nantinya bukan hanya dipakai Pemda namun juga disalurkan ke pelaku industri khususnya perhotelan dan restoran. Kriteria penerimanya antara lain, pertama, terdata sebagai wajib pajak hotel dan restoran di daerah penerima hibah. Kedua, hotel dan restoran masih beridir dan beroperasi hingga Juli 2020, ketiga memiliki perizinan berusaha.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said