DPR Setujui RUU APBN 2022, Belanja Negara Rp 2.714,6 T

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR menyetujui RUU APBN 2022 pada Kamis (30/9).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
30/9/2021, 14.03 WIB

Dari sisi pengeluaran, belanja negara tahun depan disepakati Rp 2.714,16 triliun. Belanja negara, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.944,54 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 769,61 triliun.

Target belanja negara tahun depan dinaikan sebesar Rp 5,47 triliun dari usulan pemerintah. Kenaikan pengeluaran tersebut terutama untuk belanja pemerintah pusat Rp 6,276 triliun, terdiri atas kenaikan target belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 5,18 triliun dan belanja non K/L  Rp 1,096 triliun.

Di sisi lain, alokasi anggaran untuk TKDD dikurangi Rp 800 miliar dari usulan sebelumnya. Anggaran yang dipotong ini merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk dukungan biaya persalinan pada program Jaminan Persalinan (Jampersal). Realokasi ini akan dipindahkan ke anggaran Kementerian Kesehatan yang akan dikucurkan untuk BPJS Kesehatan.

Dari target pendapatan dan belanja, defisit APBN ditetapkan Rp 868 triliun atau 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun depan yang diperkirakan Rp 17.897 triliun. Sedangkan keseimbangan primer tahun depan juga defisit sebesar Rp 462,152 triliun. 

Selain itu, dalam postur APBN 2022 juga terdapat pembiayaan anggaran sebesar Rp 868,019 triliun. Nominal pembiayaan anggaran ini tidak berubah dari usulan pemerintah. Pembiayaan anggaran terdiri atas lima klaster.
1. Pembiayaan utang sebesar Rp 973,583 triliun
2. Pembiayaan investasi Rp 182,318 triliun
3. Pemberian pinjaman Rp 585 miliar
4. Kewajiban pinjaman Rp 1,130 triliun
5. Pembiayaan lainnya Rp 77,3 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said