DPR Setujui RUU APBN 2022, Belanja Negara Rp 2.714,6 T

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR menyetujui RUU APBN 2022 pada Kamis (30/9).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
30/9/2021, 14.03 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pendapatan negara ditetapkan Rp 1.846,14 triliun, belanja negara Rp 2.714,16 triliun, dan defisit APBN Rp 868 triliun. 

"Kami menanyakan sekali lagi kepada anggota, apakah Rancanagn Undang-Undang (RUU) APBN tahun anggaran 2022 ini dapat disetujui dan disahkan menajdi UU? Setuju ya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Dalam postur APBN 2022 yang disepakati DPR, pendapatan negara tahun depan terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335,56 triliun, dan penerimaan hibah Rp 579,9 miliar.

Target pendapatan tahun depan ini lebih besar Rp 5,4 triliun dari usulan awal pemerintah. Target penerimaan perpajakan naik Rp 3,083 triliun, ditopang target kenaikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang mewah (PPnBM), serta penerimaan bea keluar.

Target PNBP juga dipatok lebih besar Rp 2,393 triliun. Kenaikan target PNBP tahun depan bersumber dari PNBP kekayaan negara yang dipisahkan serta PNBP lainnya. Sementara penerimaan hibah tidak berubah dari usulan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said