RUU KUP Segera Disahkan, Sri Mulyani Ungkap Poin-poin Pentingnya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menjelaskan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, insklusif, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Penulis: Agustiyanti
30/9/2021, 14.52 WIB

Keyakinannya sejalan dengan beberapa poin RUU yang telah disepakati. Sebagai contoh yakni pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan. 

RUU ini, menurut Sri Mulyani, juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Hal ini seiring dengan rencana implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan tarif PPN final. 

Perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak juga akan dapat diwujudkan melalui RUU ini. Beleid akan mengatur kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk memotong, memungut, menyetor, dan atau melaporkan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Sri Mulyani meyakini, RUU ini memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. “Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU ini diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Menkeu.

Halaman: