Rupiah Dibuka Melemah Rp 14.305, Dipicu Keputusan MK Soal UU Ciptaker

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar AS (USD) di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
26/11/2021, 09.33 WIB

Nilai tukar rupiah dibuka melemah 0,12% ke level Rp 14.305 per dolar AS di pasar spot pagi ini. Pelemahan nilai tukar terimbas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Mengutip Bloomberg, rupiah melanjutkan pelemahan ke level Rp 14.319 pada pukul 09.15 WIB. Ini semakin jauh dari posisi penutupan kemarin Rp 14.288 per dolar AS.

Mayoritas mata uang Asia lainnya bergerak melemah pagi ini. Dolar Hong Kong melemah 0,01% bersama dolar Singapura 0,21%, dolar Taiwan 0,05%, won Korea Selatan dan peso Filipina 0,28%.

Rupee India juga memerah 0,15%, yuan Cina 0,09%, ringgit Malaysia 0,36% dan bath Thailand 0,52%. Sedangkan yen Jepang satu-satunya yang menguat 0,36%.

 Analis pasar uang Ariston Tjendra memperkirakan nilai tukar rupiah kembali melanjutkan pelemahan ke arah Rp 14.330, dengan potensi penguatan di kisaran Rp 14.250 per dolar AS.

Sentimen koreksi datang dari dalam negeri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta pemerintah merevisinya.

"Bila UU Cipta Kerja dibatalkan, bisa memberikan persepsi negatif untuk investor terutama investor luar negeri karena aturan yang terus berubah," kata Ariston kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11).

MK dalam keputusannya kemarin (25/11) menyatakan menolak gugatan serikat buruh yang meminta pembatalan atas UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, MK juga meminta pemerintah untuk merevisi sejumlah pasal dalam beleid sapu jagat tersebut.

 Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan.

Adapun pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk merevisi UU tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkunstitusional secara permanan.

"[UU Cipta Kerja] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya, Kamis (25/11).

Keputusan ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah sudah membuat sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini.

Mengutip situs Setkab.go.id, sedikitnya terdapat 49 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini hingga Februari 2021. Sebagian dari aturan ini berkaitan dengan kemudahan izin berusaha.

 Selain dari ancaman pembatalan UU Cipta Kerja tersebut, sentimen koreksi pada nilai tukar juga karena tapering off kembali mencuat beberapa pekan terakhir.

"Sentimen potensi percepatan pengetatan moneter di AS masih menjadi pendorong penguatan dollar AS terhadap nilai tukar lainnya," kata Ariston.

Pasar mengantisipasi tapering off bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed) bisa diakhiri lebih cepat sehingga mendorong kenaikan bunga acuan pada tahun depan.

Kekhawatiran ini setelah notulen rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) awal ini menunjukkan sebagian besar anggota komite siap mempercepat laju pengurangan pembelian asetnya jika inflasi terus memanas.

The Fed berencana memulai tapering off berupa pengurangan pembelian aset mulai akhir bulan ini. The Fed akan mengurangi pembeliannya sebesar US$ 15 miliar dari pembelian rutin US$ 120 miliar.

Pembelian akan dikurangi secara bertahap dan mengakhiri pembelian pada pertengahan tahun depan.

 Kendati demikian, sejumlah pejabat The Fed juga telah menyerukan agar rencana pengurangan pembelian tersebut ditingkatkan sehingga bisa diakhiri lebih cepat.

Dewan Gubernur The Fed Christopher Waller bahkan menyarankan agar pembelian bisa diakhiri pada April tahun depan.

Selain itu, Ariston mengatakan memburuknya pandemi di Eropa juga memberi tekanan tambahan terhadap rupiah.

Sejumlah negara melaporkan lonjakan kasus sehingga memaksa otortitas negara-negara di kawasan tersebut memberlakukan lockdown.

Kematian di Eropa juga dilaporkan telah meningkat hampir 4.200 per hari, dua kali lipat jumlah yang tercatat pada September lalu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan peringatan kematian di Eropa dapat mencapai 2 juta kematian pada Maret 2022.

Reporter: Abdul Azis Said